Liputanvip88, Seputar Indonesia - Pemerkosaan yang diduga dilakoni IS (42), Kepala Panti Asuhan Al Hijrah Gorontalo, kepada enam anak asuhnya bisa jadi penyakit lama yang kambuh kembali. Berdasarkan catatan kepolisian, laki-laki berbadan kekar tersebut ternyata pernah dipenjara gara-gara kasus pencabulan.
Tindak pidana pencabulan yang dilakukan IS terjadi pada 1995. Saat itu, ia masih tinggal di Luwuk, Sulawesi Tengah. Akibat perbuatanya waktu itu, IS diganjar pidana penjara sepuluh tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan membenarkan rekam jejak IS yang merupakan residivis kasus pencabulan tersebut.
Sementara yang kami dapatkan, menurut informasi
IS kini terancam hukuman 15 tahun penjara bahkan pidana kebiri setelah memerkosa enam anak asuhnya yang sedang bermasalah dengan hukum. Keenam korban berinisial MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16).
Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar setelah 3 anak asuh MD, NS dan CA berhasil kabur dari panti asuhan yang dipimpin IS (42) itu. Kecurigaan orangtua mereka ditimbulkan oleh kaburnya mereka dari panti asuhan.
kemudian melakukan interogasi anaknya, tidak ingin lagi kembali ke panti asuhan itu disatakan sebab NS. Karena dilecehkan secara seksual oleh petinggi panti sendiri, kepada orangtuanya, NS mengaku tak tahan hidup di panti asuhan NS bahkan diduga telah disetubuhi IS.
Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, NU lalu mendatangi Markas Polda Gorontalo dan melaporkannya pada Jumat, dua puluh empat Maret 2017. "NU mengadukan pemilik panti asuhan lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya, NS," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan.
Sejak 2016 kemudian, perbuatan keji IS itu ternyata telah dilakukan Dari pengembangan polisi, diketahui kalau IS mencabuli korbannya-korbannya saat sang istri tak berada di rumah.
Istrinya yang berprofesi sebagai pebisnis memang kerap keluar daerah. Suasana itulah yang diduga dimanfaatkannya untuk mencabuli anak asuhnya di ruang kerjanya.
Ary menerangkan, setelah berada di ruang kerjanya, diduga aksi tidak senonoh itu mulai dilakukan. "Korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam ruang kerjanya, sesudah itu dibujuk dan dirayu dan kemudian dicabuli," kata Ary.
Menurut Ary, semua korban kepala panti sudah divisum sebagai menjadi alat bukti, selain menginterogasi beberapa saksi dan korban tersebut sendiri. Kasus itu masih terus didalami oleh pihak kepolisian daerah Gorontalo.
0 komentar:
Posting Komentar