Liputanvip88, Seputar Indonesia - Ketut Slamet (70 tahun), masyarakat Perumahan Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (16), gadis remaja yang juga tetangganya.
Ketut lalu digelandang petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Minggu, dua belas Februari 2017.
Ketut yang berprofesi sebagai awak angkutan bus antarkota antarprovinsi itu ditangkap saat berada di rumahnya. Kemudian ia langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta.
Ketut hampir tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa ke ruang inspeksi. Begitu juga saat petugas berusaha membeberkan alasan pria tersebut tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tetangga yang masih duduk di bangku salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purwakarta.
Pria dengan empat anak tersebut semula dilaporkan pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku yang sudah merengkuh kehormatan anak gadisnya.
Dari keterangan polisi, pemerkosaan yang dilakukan Ketut terhadap si anak tetangga dilakukan secara berulang kali. Bahkan dalam waktu lebih dari lima tahun atau semenjak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) pada 2012 silam sampai Bunga telah duduk di bangku SMK.
Semenjak di bangku sekolah SD dan terakhir, betul tersangka melakukan persetubuhan dari mulai korban
Setelah itu, dengan segala upaya, tergolong ancaman di tengah berontaknya korban, pelaku alhasil berhasil merengkuh mahkota kehormatan korban. Bahkan, aksi serupa terus berulang hingga awal tahun 2017.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terbongkar sesudah ayah korban curiga dengan perubahan sikap dan perilaku anaknya.
"Sesudah itu korban mengaku jika dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka sampai berulang kali,"
Proses inspeksi terus dilakukan polisi terhadap pelaku. Sebab, bukan tidak mungkin ada gadis lain yang diduga mengalami perihal serupa selain korban.
Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal delapan puluh satu ayat dua Undang-Undang Nomor tiga puluh lima Tahun 2015 tentang Konservasi Anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka tersebut diancam sanksi penjara di atas 15 tahun atas pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban.
0 komentar:
Posting Komentar