Sabtu, 08 April 2017

Negara Yang Memberi Undang-Undang Untuk Bebas Menanam Dan Menjual Ganja.

http://asiabigbet.com/multiplayer
Liputanvip88, Seputar Internasional - Uruguay bakal memulai penjualan ganja di apotik pada Juli 2017 mendatang. Perdagangan obat-obatan terlarang untuk konsumsi kesehatan dilegalkan oleh negara yang terletak di Amerika Selatan itu bakal menjadi yang pertama di dunia dalam.
baca juga : suami yang menanam pohon ganja untuk pengobatan sang istri, dijatuhi hukuman mati.
Langkah regularisasi dimulai pada tahun 2013 di mana satu produk hukum telah mengesahkan jual beli ganja. Namun butuh waktu cukup lama untuk merealisasikannya.

Undang-undang mengharuskan para pembeli untuk mendaftar terlebih dulu. Lebih lanjut Roballo memaparkan, pendaftaran bakal dibuka pada dua Mei mendatang. sementara itu untuk per gramnya, ganja akan dihargai US$ 1,3.

Persyaratan pendaftaran dikenal sebagai wajib warga negara Uruguay atau penduduk tetap dan bisa membeli sampai maksimal 40 gram setiap bulannya. Perdagangan ganja ini bakal dipantau oleh badan pengawas pemerintah.

Undang-undang tersebut juga memungkinkan pengguna untuk menumbuhkan ganja di kediaman mereka atau bergabung dengan koperasi.

Di lain sisi, keuntungan dari penjualan produk yang dikontrol diragukan oleh tidak sedikit apoteker yang. Beberapa pembeli juga tak mau mendaftarkan diri, mereka mengeluh soal privasi dan batas bulanan yang disyaratkan.

Sejauh ini, pemerintah sudah bekolaborasi dengan enam belas apotik. Tetapi diharapkan akan ada lebih tidak sedikit lagi yang bergabung.

Kampanye kesehatan bakal digelar lebih dulu sebelum pendaftaran dibuka. Roballo mempertegas, pemerintah tidak bakal menutup-nutupi angka permintaan, meskipun dia sendiri meyakini tak akan ada pengguna ganja dalam jumlah tinggi yang mendaftar.

Banyak yang berpikir Belanda adalah negara yang melegalkan ganja pertama di dunia. Karena penjualan mariyuana di sana ilegal, tapi spekulasi itu keliru

Sejumlah waktu lalu, penggunaan ganja untuk konsumsi kesehatan ramai di Indonesia. Kalimantan Barat asal Sanggau

Yeni Riawati, istri Fidelis mengidap penyakit langka Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.

Ekstrak ganja digunakan oleh laki-laki itu pun mencoba mencari di internet dan menemukan salah satu pengobatan untuk Syringomyelia di luar negeri dengan. Inilah yang membuatnya berani menanam ganja.

Selesai mengonsumsi ekstrak ganja, tanda-tanda kepulihan ditunjukkan yeni dinilai.

badan narkotika nasional (BNN) pun mengendus kepemilikan ganja tersebut. Fidelis ditangkap Minggu, 19 Februari 2017 pukul 10.30 WIB. Aparat BNN Kabupaten Sanggau menyita 39 batang pohon ganja di kediaman Fidelis yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau.

Kasus ini menjadi viral saat, Fidel melayat sang istri yang mati dunia. Di rumah duka, dia memeluk anaknya dan peristiwa itu diabadikan oleh seseorang sebelum akhirnya menyebar di dunia maya.

Walau dengan alasan untuk pengobatan sang istri, namun kini Fidelis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

epala Bagian Humas badan narkotika nasional (BNN) Komisaris Gede Sulistiandriatmoko menampik kalau disebut kematian Yeni dampak dihentikannya asupan ganja. Ditegaskannya, tak ada ahli medis atau pihak terkait yang mengungkapkan hal tersebut sehingga dugaan tersebut tak berdasar.

Undang-Undang Narkotika Nomor tiga puluh lima Tahun 2009 Pasal seratus sebelas dinyatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tidak sedikit Rp 8 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar