Kamis, 23 Maret 2017

Guru Agama Menipu Calon Pegawai Negara Sipil Sebesar 65jt.

http://asiabigbet.com/casino
Liputanvip88, Seputar Berita - MADIUN, Penyidik Polres Madiun menetapkan seorang guru agama SD di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, berinisial PA sebagai tersangka, Kamis ( 2 3/3/2017).
baca juga : guru agama menipu calon pegawai negara sipil, uangnya digunakan untuk judi.
Oknum PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon staf negeri sipil (CPNS).

"Saat ini penyidik memeriksa seorang guru agama SD berinisial PA sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok calo CPNS. Sesudah penyidik memeriksa saksi korban dan beberapa saksi lainnya, oknum PNS ini kami tetapkan sebagai tersangka

Aparat memeriksa PA sebagai tersangka setelah salah satu korban yang dijanjikan CPNS bernama Joko Purnomo (33), masyarakat Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, melapor ke Polres Madiun.

Saat itu, Joko seorang penyandang difabel mengaku sudah membayar uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka PA, namun Joko tidak kunjung menjadi PNS.

"Joko diiming-iming oleh tersangka bisa dimasukan menjadi PNS, dengan syarat menyetor uang Rp 30 juta sebagai pelicin. Uang itu dibayarkan secara bertahap pada 2013 - 2014," jelas Hanif.

Hanif menduga, dalam kasus ini korban ulah dari tersangka PA lebih dari satu  orang. Hanya saja, sampai sekarang baru 1  korban yang melapor.

Biar segera melapor ke polisi, saya mengajak kepada masyarakat Madiun yang menjadi korban penipuan CPNS

Kendati telah menjadi tersangka, polisi belum menahan PA. Alasannya, masyarakat Kampung Sawo Jajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, itu juga terjerat kasus penipuan CPNSD yang ditangani Polres Magetan.

Hanif menambahkan tersangka PA dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. Sesuai pasal itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 4  tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar