Sabtu, 25 Maret 2017

Taksi Online Akan Diberikan Tanda-Tanda Tertentu.

http://asiabigbet.com/casino
Liputanvip88, Seputar Berita, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi peraturan menteri (Permen) angkutan online. salah satu aturan dalam PM tiga puluh dua Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tak Dalam Trayek ini adalah pemasangan stiker eksklusif pada setiap taksi online yang akan diterapkan mulai 1 April 2017.
baca juga : pemerintah ingin menghapus semua transportasi online.
Dalam revisi Permen itu sudah diatur 11 materi khusus, di antaranya mengenai uji KIR, penetapan biaya batas bawah dan atas, serta angkutan sewa khusus. Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menyebut, setiap taksi online bakal diberi tanda khusus berupa stiker.

Kendaraan yang akan diberikan stiker eksklusif merupakan kendaraan yang sudah memenuhi syarat taksi online mulai dari kapasitas mesin, STNK atas nama tubuh hukum, sampai lulus uji berkala (KIR).

"Kalau telah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Pudji saat melakukan pertemuan dengan dua  kepala daerah di Balai Kota Bogor, Jumat (24/3/2017).

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih gampang mengenali angkutan sewa eksklusif itu. Selain stiker, kendaraan taksi online juga akan diberikan kode khusus oleh Kepolisian.

Agar polisi tahu, ini Taksi online juga gitu. Namun ini kepolisian yang merumuskannya," jelas dia.

Apabila ada taksi online yang telah memasang stiker tapi belum melengkapi administrasi maka akan diberikan hukuman. Sanksinya dikenakan kepada perusahaan angkutan umum maupun aplikasi itu.

Sementara sampai dilakukan perbaikan, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Komunikasi berupa pemutusan akses atau pemblokiran

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuek Abrijani Pangerapan menyebut, penataan dan pengaturan terhadap para penyedia program bakal dilakukan kominfo. Para penyedia program tersebut mesti tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan adanya tekanan publik semacam ini, penyedia layanan maupun rekan taksi online harus bersedia mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau tak dilakukan kami siap memblokir dan memutus akses mereka. Tapi hukuman itu diberlakukan atas rekomendasi Kemenhub," kata dia.

Sementara dalam pertemuan itu datang Karopenmas Divhumas Polri Bigjen Pol Rikwanto, Direktorat Kemudian Lintas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan, Ateng Haryono, Sekjen DPP Organda, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bupati Bogor Nurhayanti, Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Arm Dodi Suhardiman, dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Fransisco serta Organda dan perwakilan pengemudi ojek online dan angkot.

0 komentar:

Posting Komentar