Selasa, 18 April 2017

Pemerintah Keluar Biaya Untuk Melepaskan Ikan Yang Dilindungi Satwa Alam.

http://asiabigbet.com/multiplayer
Liputanvip88, Indonesia - Sesudah adanya dana kompensasi Rp 8 juta, akhirnya dilepasliarkan

Proses negosiasi berjalan alot, karena nelayan setempat bersikeras meminta dana pengganti atas ongkos yang telah mereka keluarkan.

"Kami tak punya pilihan lain, harus membayar Rp 8 juta dari Rp 10 juta yang diminta nelayan," kata Pengurus Yayasan Gunung Mangkol, Bangka, Ahmadi Sofian, setelah proses pelepasan," Senin (17/4/2017) malam.

Aktivis lingkungan Animals Lovers Bangka Islands (Alovers) bekerja sama dengan Yayasan Gunung Mangkol untuk melepasliarkan ikan Dugong yang sempat ditahan nelayan selama 2  hari terakhir.

Sesudah pembayaran dilakukan, Ikan Dugong sepanjang 2 meter dengan berat 200 kilogram dievakuasi menggunakan bahtera menuju Selat Bangka.

Menurut Ahmadi, ikan bernama latin Dugong Dugon ini tergolong ikan langka yang populasinya diperkirakan tersisa 1.000 ekor di Indonesia. Ikan ini biasa mencari makan di perairan dangkal seperti Selat Bangka.

"Kami mengimbau nelayan untuk langsung melepas ikan Dugong ini kalau terjaring di laut. Supaya tak ada lagi niat komersialisasi satwa yang dilindungi, pembayaran hanya kali ini

Kepala Polres Bangka Tengah, Frenky Yusandhy, menyebut, nelayan yang sengaja menahan satwa dilindungi bisa menghadapi proses hukum. "Setelah di mediasi akhirnya ada kesepakatan untuk dilepas. Selanjutnya harus ada kesadaran masyarakat untuk langsung melepaskannya,"

0 komentar:

Posting Komentar